Haram hukumnya menikah tanpa wali

Haram hukumnya menikah tanpa wali, berdasarkan nash Al-Qur'an dan Al-Hadits dan perkataan para atsar. Sebelumnya saya mau cerita sebelum di bahas dalil-dalil yang menegaskan akan keharaman menikah tanpa wali. Dulu ada kerabat yang menikah tanpa wali, padahal sosok calon suami adalah seorang yang di pandang sebagai ustad. Adapun proses kejadiannya si calon istri berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain ketempat teman yang jaraknya sekitar 100 km. Ternyata tempat teman yang di maksud adalah tempat si calon suami. Setelah bertemu mereka berusaha mencari penghulu yang mau menikahkan mereka. Akhirnya terjadilah pernikahan versi mereka tersebut. Kisah ini saya ketahui setelah mereka sudah mempunyai seorang anak. Karena tanpa di sengaja cerita ini saya ketahui, yang akhirnya saya merasa di wajibkan untuk menyampaikan yang benar dan yang salah.

Tetapi apa yang terjadi si ustad (suami) menganggap pernikahan mereka syah. Saya nasehatkan buat saya pribadi dan buat kita semua :"KITA BISA MEMANIPULASI MANUSIA TETAPI TIDAK BISA MENIPU ALLAH, JIKA DI HADAPAN MANUSIA HUKUMNYA BISA KITA AKALI HINGGA BERUBAH DARI HARAM MENJADI SYAH TETAPI DI SISI ALLAH YANG HARAM AKAN TETAP HARAM". Pernikahan tanpa wali sama dengan "menikahi" para wanita pelacur, karena di dalam prosesnya ada kegiatan akad (transaksi) , ada mahar (harga), tetapi tidak ada wali. Jadi status hubungan akibat dari pernikahan tanpa wali adalah hubungan zina. Adapun dalilnya, dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita yang lainnya. Dan jangan pula seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya seorang wanita yang menikahkan dirinya sendiri, maka ia adalah pelacur”. Ibnu Siiriin berkata : “Kadang Abu Hurairah berkata : “Ia adalah wanita pezina” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruqthniy no. 3540; shahih]

Berhati-hatilah dalam melaksanakan semua perkara ibadah kepada Allah, berlajarlah terlebih dahulu sebelum melakukan salah satu amalan ibadah kepada Allah, Apakah memiliki dalil atau tidak, jika tidak ada dalilnya maka tinggalkanlah jika ada dalilnya maka telitilah keshohihannya, agar amal ibadah yang kita lakukan menghasilkan keridhoan Allah bukan murka Allah.

Bayangkan bagaimana nasib anak hasil dari zina..? Siapakah yang akan menjadi walinya jika sang ayah adalah ayah yang tidak syah, sebagai akibat nikah yang tidak syah...? Apakah nanti dia akan menikah dengan cara yang tidak syah lagi..? Inilah akibat tidak berhati-hati dalam melangkah, nikmatnya sesaat tapi sakitnya berkelanjutan sampai ke keturunannya.

Post a Comment

6 Comments

  1. anak zina keturunannya ikut ibu dan dia terputus dr ayah biologisnya, jika suatu saat mnikah, mka yg jd walinya adalah wali hakim.. naudzubillaaah..m

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali mba.. tapi bintinya ke siapa ya... biasanyakan fulanah binti fulan... trus klo gak ada ayahnya hhmmm...

      Delete
  2. benr banget , kan di syarat wajib nikah hrus ada wali yah mas ? hehe maklum blum nikah ane mas :D

    ReplyDelete
  3. subhanallah inilah pentingnya nikah dengan wali,

    ReplyDelete